KPK RI Cegah Tiga orang ke Luar Negeri Terkait Penyidikan di Kaltim
RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip dari antaranews, Jumat, 27 September 2024.
Tessa mengatakan, larangan ke luar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan dan larangan tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan bahwa pihaknya telah membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.
"Kasus baru. Kasus itu baru kami tangani," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pep Guardiola Perpanjang Kontrak Bersama Manchester City
-
Naik Rp12 Ribu, Emas Antam pada 22 November Dijual Rp1,52 Juta per Gram
-
Chusnunia Chalim Sebut Kemasan Produk Ramah Lingkungan Jadi Tantangan Bagi IKM
-
Jiyeon T-ara dan Hwang Jae Gyun Resmi Bercerai Setelah Dua Tahun Pernikahan
-
Inflasi Medis Mencapai Puncaknya, OJK Siapkan Aturan Baru Klaim Asuransi